Bukan hanya dari dusunku saja,namun para petani dari dusun lain menggantungkan hasil kehidupannya di sini dengan banyak memangkas untung yang cukup besar. hasil panen mereka terjual oleh pengasok/ agen dengan harga yang cukup besar.Bahkan para agen buah-buahan dari luar kota mengambil hasil panen petani di daerahku dengan iringan truk-truk besar. Buah-buahan bahkan terkirim sampai ke luar jawa .

kebanyakan dari mereka berasal dari luar daerah seperti :Blitar, Situbondo, dan Bondowoso. Mereka merupakan pendatang yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk bekerja di Daerah Banyuwangi. akhirnya muncul inisiatif untuk mendirikan rumah-rumah di dusunku.
Tetapi hal ini sangat merugikan banyak kalangan terutama para petani. mereka kehilangan lahan pekerjaannya sendiri untuk dijualkan kepada pembeli untuk meraih puluhan juta rupiah. tercatat pada tahun 2005 luas lahan pertanian di Dusun Cendono mencapai 4hektare. dan pada tahun 2012 luas lahan pertanian menglami gradasi yang luar biasa,yakni hanya tersisa 1/4 hektare. hal ini diperkuat oleh faktor perumahan-perumahan yang banyak mendiami di daerahku. masyarakat yang membeli lahan pertanian memanfaatkannya untuk mendirikan kios-kios dan warung. bahkan ada yang mendirikan toko bangunan dan rumah sakit swasta.
Apa boleh buat sekarang hanya tinggal lahan sempit yang ditanami jagung yang diselingi semak-semak belukar dan tanaman padi yang tak lekas menguning dan terserang hama wereng. Situasi ini menyebabkan terancamnya produksi bahan pangan pokok kususnya beras di Bumi Pertiwi. tidak tersedianya lahan pertanian membuat masyarakat agak cemas dengan meluasnnya daerah perumahan yang mengakibatkan turunnya produksi beras di Nusantara.
Apakah dengan hal ini pemerintah tidak turun tangan ? apakah mereka membiarkan kondisi ini berlarut-larut? semestinya pejabat pemerintah melarang kegiatan pendirian bangunan di daerah lahan persawahan yang menjadi titik sentral penghasil bahan bangan pokok di suatu daerah. pejabat pemerintah harus mengelurkan peraturan-peraturan perihal pertanahan dan menetapkan daerah areal persawahan untuk tidak didirikan bangunan-bangunan tertentu dan memberikan denda terhadap masyarakat yang melangggar aturan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar